Asuransi

Tugas Kuliah tahun 2012
Sebelum Masehi
Pada zaman kebesaran yunani di bawah kekuasaan Alexander the Great (356-323 BC ) seorang pembantunya yang bernama antimenes memerlukan sangat banyak uang guna membiayai pemerintahannya pada waktu itu. Untuk mendapatkan uang tersebut Antimenes mengumumkan kepada para pemilik budak belian1 supaya mendaftarkan budak-budaknya dan membayar sejumlah uang tiap tahun kepada Antimenes. Sebagai imbalannya, Antimenes menjanjikan kepada mereka jika ada budak yang  melarikan diri, maka dia akan memerintahkan supaya budak itu di tangkap, atau jika tidak dapat  di tangkap, di bayar dengan sejumlah uang sebagai gantinya.

Selanjutnya, scheltema menjelaskan bahwa pada zamna yunani banyak juga Orang yang  meminjamkan sejumlah uang kepada pemerintahan kotapraja dengan janji bahwa pemilik uang tersebutdiberi bunga setiap bulan sampai wafatnya dan bahkan setelah wafat di beri bantuan biaya penguburan.
A.        ISTILAH DAN DEFENISI PERASURANSIAN
1.         Perasuransian dan Asuransian
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang di pakai dalam perundang-undangan dan perusahaan perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata “asuransi” yang berarti segala usaha yang berkenaan dengan asuransi.
1. Belian di sini menurut Kamus bahasa Indonesia bisa di artikan ‘Hasil Membeli”,lihat  di kamus online
http://kamusbahasaindonesia.org/belian

Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada 2 (dua) jenis, yaitu:
a.     Usaha di bidang kegiatan asuransi di sebut usaha asuransi (insurance business)
b.     Usaha di bidang kegiatan penunjang usaha asuransi di sebut usaha penunjang usaha asuransi (complementary insurance business)
2.         DEFENISI ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN
A.        Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang (KUHD)
Menurut ketentuan pasal 246 KUHD:
            “Pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin di deritanya akibat dari suatu evenemen2”.
Berdasarkan defenisi tersebut dapat di uraikan unsure-unsur asuransi atau pertanggungan sebagai berikut.
            -           Pihak-pihak
            -           Status pihak-pihak
            -           Objek asuransi
            -           Peristiwa asuransi
            -           Hubungan asuransi



B.        Undang-Undang nomor 2 tahun 1992
Menurut ketentuan pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggal ata hidupnya seseorang yang di pertanggungkan”.
3.         TUJUAN ASURANSI
1. Teori Pengalihan Resiko
Menurut teori pengalihan resiko (risk transfer theory), tertangungan menyadari Bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahya tersebut menimpa harta kekayaan jiwanya, dia akan  menderita kerugian atau koraban jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi, kerugian material atau korban  jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat t beban resiko yang  sewaktu-waktu dapat terjadi.



2. Pembayaran Ganti Kerugian
Asuransi ini dalam praktiknya, kerugian yang timbul itu bersifat  sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang  bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh di deritanya.
3. Pembayaran Santunan
Tertanggung yang membayar kontribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu ysng di tetapkan undang-undang misalnya hubungan kerja, penumpang angkutan umum.
4. Kesehjahteraan Anggota
Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan dan membayar kontribusi2 kepada perkumpulan, mak perkumpulan itu berkedudukan sebagai penanggung, sedangkan anggota perkumpulan berkedudukan sebagai tertanggung.
Prof.Wirjono Prodjoddikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi”. Asuransi ini merupakan asuransi saling menanggung (onderlige verzekering) atau asuransi usaha bersama (mutual insurance) yang bertuuan mewujudkan kesehjahteraan anggota.




2. Kontribusi di sini yaitu sebuah iuran untuk perkumpulan, lihat  di Buku Hukum Asuransi Indonesia Hal ;15


4.         ASURANSI BUKAN UNTUNG-UNTUNGAN
a. Pengalihan Risiko Diimbangi Premi
Dalam perjanjian asuransi, pengalihan resiko dari tertanggung kepada penangung diimbangi pembayaran premi oleh tertanggung, yang seimbang dngan beratnya resiko yang di alihkan, meskipun dapat diperjanjikan kemungkinan prestasi itu tidak perlu seimbang.
b. Kepentingan Syarat Mutlak
Dalam pasal 250 KUHD ditentukan :
“Apabila seseorang mengadakan asuransi untuk diri sendiri atau untuk kepentingan umum pihak ketiga, pada saat diadakan asuransiitu tertanggung atau pihak ketiga yang bersangkutan tidak mempunyai kepentingan atas benda asuransi, maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian”.
c. Gugatan Melalui Pengadilan
Dalam perjanjian asuransi berlaku asas “apabila premi3 di bayar, resiko beralih”. Dalam hal terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian, tertanggung dapat mengklaim ganti kerugian kepada penanggung.  Jika penanggung tidak membayar ganti kerugian, tertanggung dapat menggugat penanggung melalui Pengadilan Negeri.




3.Premi

5.         PENGATURAN ASURANSI
A.        Pengaturan dalam KUHD
Dalam KUHD ada 2 (dua) cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Pengaturan yang bersifat umum  terdapat dalam Buku 1 Bab 9 Pasal 246 – Pasal 286 KUHD yang berlaku bagi sema jenis asuransi, baik yang  sudah diatur KUHD maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku 1 Bab 10 Pasal 287 – Pasal 308 KUHD dan Buku II Pasal 592- Pasal 695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
            a. Asuransi kebakaran Pasal 287- Pasal 289 KUHD.
            b. Asuransi hasil pertanian Pasal 299- Pasal 301 KUHD.
            c. Asuransi jiwa Pasal 302- Pasal 308 KUHD.
            d. Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan Pasal 592- Pasal 685 KUHD.
            e. Asuransi pengankutan darat, sungai dan perairan pedalaman Pasal 686- Pasal 695 KUHD.
B. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
            Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang- Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1992 tanggal 1 februari 1992 mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis dan public administrative, yang jika di langgar mengakibatkan pengenaan sanksi pidana dan administratif. Penaturan dari segi bisnis artinya menjalankan usaha perasuransian sesuai dengan aturan hukum perasuransiaan dan perusahaaan yang berlaku. Dari segi publik administratif artinya kepentingan masyarakat dan negara tidak boleh dirugikan.



USAHA PERASURANSIAN
1.      Jenis Usaha Perasuransian
Istilah perasuransian melingkupi kegiatan usaha yang bergerak di bidang usaha asuransi dan usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan :
“ usaha asuransi adalah usaha  jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang”.
Pasal 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan :
“Usaha penunjang usaha perasuransian adalah usaha yangmenyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa aktuaria”.
Dalam pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 usaha asuransi dikelompokkan menjadi 3 (3) jenis, yaitu :
a.        Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
b.      Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.       Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi jiwa.

BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk :
a.       Perusahaan Perseroan (Persero)
b.      Koperasi
c.       Perseroan Terbatas (PT)
d.      Usaha Bersama (Mutual)
Namun, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) usaha konsultan5 aktuaria dan usaha agen asuransi dapat di lakukan oleh Perusahaan Perseorangan (ayat (2) ).
Syarat- syarat sah asuransi
-          Kesepakatan (Consensus)
-          Kewenangan (Authority)
-          Objek tertentu ( Fixed Object)
-          Kausa yang halal (Legal Cause )
-          Pemberitahuan ( Notification)

Muhammad, A. 1999. Hukum Asuransi Indonesia : Bandung : PT. Citra Aditya Bakti



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Parto dan Puisi #PartoStory01