Asuransi
Tugas Kuliah tahun 2012
Perasuransian adalah
istilah hukum (legal term) yang di pakai dalam perundang-undangan dan
perusahaan perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata “asuransi”
yang berarti segala usaha yang berkenaan dengan asuransi.
1. Belian di sini menurut Kamus bahasa Indonesia bisa di artikan ‘Hasil Membeli”,lihat di kamus online http://kamusbahasaindonesia.org/belian
Sebelum
Masehi
Pada zaman kebesaran
yunani di bawah kekuasaan Alexander the Great (356-323 BC ) seorang pembantunya
yang bernama antimenes memerlukan sangat banyak uang guna membiayai
pemerintahannya pada waktu itu. Untuk mendapatkan uang tersebut Antimenes
mengumumkan kepada para pemilik budak belian1 supaya mendaftarkan
budak-budaknya dan membayar sejumlah uang tiap tahun kepada Antimenes. Sebagai
imbalannya, Antimenes menjanjikan kepada mereka jika ada budak yang melarikan diri, maka dia akan memerintahkan
supaya budak itu di tangkap, atau jika tidak dapat di tangkap, di bayar dengan sejumlah uang
sebagai gantinya.
Selanjutnya, scheltema
menjelaskan bahwa pada zamna yunani banyak juga Orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada pemerintahan
kotapraja dengan janji bahwa pemilik uang tersebutdiberi bunga setiap bulan
sampai wafatnya dan bahkan setelah wafat di beri bantuan biaya penguburan.
A.
ISTILAH DAN DEFENISI PERASURANSIAN
1. Perasuransian
dan Asuransian
1. Belian di sini menurut Kamus bahasa Indonesia bisa di artikan ‘Hasil Membeli”,lihat di kamus online http://kamusbahasaindonesia.org/belian
Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada
2 (dua) jenis, yaitu:
a.
Usaha di bidang kegiatan asuransi di sebut usaha asuransi (insurance
business)
b. Usaha di bidang kegiatan penunjang usaha asuransi di sebut usaha penunjang usaha asuransi (complementary insurance business)
b. Usaha di bidang kegiatan penunjang usaha asuransi di sebut usaha penunjang usaha asuransi (complementary insurance business)
2. DEFENISI
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN
A. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Menurut ketentuan pasal 246 KUHD:
“Pertanggungan adalah perjanjian dengan mana
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang di harapkan yang mungkin di deritanya akibat dari suatu
evenemen2”.
Berdasarkan defenisi tersebut dapat di
uraikan unsure-unsur asuransi atau pertanggungan sebagai berikut.
-
Pihak-pihak
- Status pihak-pihak
- Status pihak-pihak
- Objek asuransi
- Peristiwa asuransi
- Hubungan asuransi
B. Undang-Undang
nomor 2 tahun 1992
Menurut ketentuan pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:
“Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang di dasarkan atas meninggal ata hidupnya seseorang yang di
pertanggungkan”.
3. TUJUAN
ASURANSI
1. Teori Pengalihan Resiko
Menurut teori pengalihan resiko (risk
transfer theory), tertangungan menyadari Bahwa ada ancaman bahaya terhadap
harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahya tersebut menimpa
harta kekayaan jiwanya, dia akan
menderita kerugian atau koraban jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi,
kerugian material atau korban jiwa atau
cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya.
Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat t beban resiko
yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
2. Pembayaran Ganti Kerugian
Asuransi ini dalam praktiknya, kerugian
yang timbul itu bersifat sebagian
(partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan
demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang
bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang
sungguh-sungguh di deritanya.
3. Pembayaran Santunan
Tertanggung yang membayar kontribusi
tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu ysng di
tetapkan undang-undang misalnya hubungan kerja, penumpang angkutan umum.
4. Kesehjahteraan Anggota
Apabila beberapa orang berhimpun dalam
suatu perkumpulan dan membayar kontribusi2 kepada perkumpulan, mak
perkumpulan itu berkedudukan sebagai penanggung, sedangkan anggota perkumpulan
berkedudukan sebagai tertanggung.
Prof.Wirjono Prodjoddikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi”. Asuransi ini merupakan asuransi saling menanggung (onderlige verzekering) atau asuransi usaha bersama (mutual insurance) yang bertuuan mewujudkan kesehjahteraan anggota.
Prof.Wirjono Prodjoddikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi”. Asuransi ini merupakan asuransi saling menanggung (onderlige verzekering) atau asuransi usaha bersama (mutual insurance) yang bertuuan mewujudkan kesehjahteraan anggota.
2.
Kontribusi di sini yaitu sebuah iuran untuk perkumpulan, lihat di Buku Hukum Asuransi Indonesia Hal ;15
4. ASURANSI
BUKAN UNTUNG-UNTUNGAN
a. Pengalihan Risiko Diimbangi Premi
Dalam perjanjian asuransi, pengalihan
resiko dari tertanggung kepada penangung diimbangi pembayaran premi oleh
tertanggung, yang seimbang dngan beratnya resiko yang di alihkan, meskipun
dapat diperjanjikan kemungkinan prestasi itu tidak perlu seimbang.
b. Kepentingan Syarat Mutlak
Dalam pasal 250 KUHD ditentukan :
“Apabila seseorang mengadakan asuransi
untuk diri sendiri atau untuk kepentingan umum pihak ketiga, pada saat diadakan
asuransiitu tertanggung atau pihak ketiga yang bersangkutan tidak mempunyai
kepentingan atas benda asuransi, maka penanggung tidak berkewajiban mengganti
kerugian”.
c. Gugatan Melalui Pengadilan
Dalam perjanjian asuransi berlaku asas
“apabila premi3 di bayar, resiko beralih”. Dalam hal terjadi
evenemen yang menimbulkan kerugian, tertanggung dapat mengklaim ganti kerugian
kepada penanggung. Jika penanggung tidak
membayar ganti kerugian, tertanggung dapat menggugat penanggung melalui
Pengadilan Negeri.
3.Premi
5. PENGATURAN
ASURANSI
A. Pengaturan
dalam KUHD
Dalam KUHD ada 2 (dua)
cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan yang bersifat
khusus. Pengaturan yang bersifat umum
terdapat dalam Buku 1 Bab 9 Pasal 246 – Pasal 286 KUHD yang berlaku bagi
sema jenis asuransi, baik yang sudah
diatur KUHD maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus
ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku 1 Bab 10
Pasal 287 – Pasal 308 KUHD dan Buku II Pasal 592- Pasal 695 KUHD dengan rincian
sebagai berikut:
a.
Asuransi kebakaran Pasal 287- Pasal 289 KUHD.
b.
Asuransi hasil pertanian Pasal 299- Pasal 301 KUHD.
c.
Asuransi jiwa Pasal 302- Pasal 308 KUHD.
d.
Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan Pasal 592- Pasal 685 KUHD.
e.
Asuransi pengankutan darat, sungai dan perairan pedalaman Pasal 686- Pasal 695
KUHD.
B. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Jika
KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-
Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Lembaran Negara Nomor 13
Tahun 1992 tanggal 1 februari 1992 mengutamakan pengaturan asuransi dari segi
bisnis dan public administrative, yang jika di langgar mengakibatkan pengenaan
sanksi pidana dan administratif. Penaturan dari segi bisnis artinya menjalankan
usaha perasuransian sesuai dengan aturan hukum perasuransiaan dan perusahaaan
yang berlaku. Dari segi publik administratif artinya kepentingan masyarakat dan
negara tidak boleh dirugikan.
USAHA
PERASURANSIAN
1. Jenis
Usaha Perasuransian
Istilah
perasuransian melingkupi kegiatan usaha yang bergerak di bidang usaha asuransi
dan usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Pasal 2 huruf (a)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan :
“ usaha
asuransi adalah usaha jasa keuangan yang
dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang”.
Pasal 2
huruf (b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan :
“Usaha
penunjang usaha perasuransian adalah usaha yangmenyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa aktuaria”.
Dalam
pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 usaha asuransi dikelompokkan
menjadi 3 (3) jenis, yaitu :
a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa
dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
b. Usaha
asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha
reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi jiwa.
BENTUK
HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Menurut
ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, usaha perasuransian
hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk :
a. Perusahaan
Perseroan (Persero)
b. Koperasi
c. Perseroan
Terbatas (PT)
d. Usaha
Bersama (Mutual)
Namun,
tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) usaha konsultan5 aktuaria dan
usaha agen asuransi dapat di lakukan oleh Perusahaan Perseorangan (ayat (2) ).
Syarat- syarat sah asuransi
-
Kesepakatan (Consensus)
-
Kewenangan (Authority)
-
Objek tertentu ( Fixed Object)
-
Kausa yang halal (Legal Cause )
-
Pemberitahuan ( Notification)
Muhammad, A. 1999. Hukum Asuransi
Indonesia : Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Komentar
Posting Komentar